Single Salary Ditunda, Ini Rincian Gaji PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026

Senin 29-12-2025,10:09 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Hingga kini, belum ada perubahan signifikan terkait skema gaji PPPK untuk tahun anggaran 2026.

Skema PPPK Paruh Waktu Bersifat Fleksibel

Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu memiliki pengaturan penghasilan yang lebih fleksibel.

Sistem ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang dialihkan statusnya dengan jam kerja terbatas.

Gaji PPPK paruh waktu umumnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau mengacu pada upah minimum wilayah setempat.

BACA JUGA:BRI Siapkan Pinjaman Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK Tahun 2026

BACA JUGA:3 Bank Terbaik Penyedia Pinjaman Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK 2026, Proses Cepat Berbasis SK

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila formasi tersedia dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, hingga 2026, belum ada standar nasional khusus yang mengatur besaran gaji seragam untuk kategori ini.

Kesimpulan

Dengan belum diterapkannya single salary, maka sistem penggajian ASN pada 2026 masih bersifat konvensional. Pemerintah menegaskan akan terus mengkaji kebijakan tersebut agar implementasinya kelak benar-benar adil, berkelanjutan, dan tidak membebani keuangan negara.

Kategori :