Pada skema paruh waktu, tidak terdapat TPG setara gaji pokok, sehingga status kepegawaian menjadi faktor kunci dalam penentuan hak tunjangan.
Perubahan Mekanisme Pencairan TPG
Salah satu perubahan paling signifikan pada 2026 adalah mekanisme pencairan TPG. Jika sebelumnya tunjangan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali, kini sistem beralih ke pembayaran bulanan.
Skema Pencairan Triwulan (Sebelum 2026)
Pada periode sebelumnya, TPG dicairkan empat kali setahun setelah melalui proses verifikasi berlapis data kepegawaian dan kinerja guru. Jadwal pencairan biasanya berlangsung pada Maret, Juni, September, dan November, dengan akumulasi tiga bulan gaji pokok per tahap.
Model ini kerap menimbulkan keterlambatan akibat panjangnya proses administrasi.
Skema Pencairan Bulanan (Mulai 2026)
Mulai 2026, TPG dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening guru, sehingga tidak lagi menunggu akumulasi triwulan. Sistem ini dinilai lebih stabil karena risiko keterlambatan dapat ditekan.
Meski demikian, proses verifikasi tetap diberlakukan melalui pemutakhiran data kepegawaian, NUPTK, jam mengajar, serta validasi pada sistem pendidikan nasional.
Perbedaan Skema Pencairan TPG
| Aspek | Sebelum 2026 | Mulai 2026 |
|---|---|---|
| Frekuensi | 4 kali per tahun | 12 kali per tahun |
| Pola Bayar | Akumulasi 3 bulan | Rutin bulanan |
| Risiko Keterlambatan | Relatif tinggi | Lebih rendah |
| Stabilitas Penghasilan | Fluktuatif | Lebih konsisten |