Pemerintah menetapkan 333 daerah sebagai penerima anggaran THR TPG 100% untuk guru ASN pada 2025.
Dana tersebut telah ditransfer ke kas daerah dan dicairkan sesuai jadwal masing-masing pemerintah daerah.
Contoh Daerah yang Dilaporkan Sudah Mencairkan:
- Provinsi Lampung
- Kota Bengkulu
- Kabupaten Padang Lawas (Sumatera Utara)
- Kabupaten Lebak (Banten)
- Kabupaten Rembang (Jawa Tengah)
- Kabupaten Subang (Jawa Barat)
- Kabupaten Jember (Jawa Timur)
- Sejumlah kabupaten di Kalimantan dan Sulawesi
BACA JUGA:Daerah yang Cairkan THR TPG 100 Persen Januari 2026
BACA JUGA:Syarat Administrasi Penentu THR TPG 100 Persen Cair Januari 2026
Catatan: Tidak semua daerah mencairkan di waktu yang sama karena proses validasi data dan kesiapan regulasi berbeda-beda.
Syarat Guru ASN Penerima THR TPG 100%
Guru ASN yang berhak menerima THR TPG 100% wajib memenuhi syarat berikut:
- Berstatus PNS atau PPPK di bawah Pemerintah Daerah
- Memiliki sertifikat pendidik aktif
- Tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau TPP daerah
- Data Dapodik dan Info GTK valid
- Tidak memiliki catatan administrasi bermasalah
Guru yang belum memenuhi syarat di atas berpotensi tertunda atau tidak menerima tambahan tunjangan ini.
Jadwal Pencairan THR TPG 100%
Secara umum, pencairan dilakukan pada: