PPPK Paruh Waktu dan Honorer Biasa: Ini Perbedaan Status, Jam Kerja, hingga Aturan Seragam

Rabu 07-01-2026,06:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Namun, detail teknis seperti warna, jenis seragam, dan hari pemakaian dapat diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah daerah atau instansi.

Berbeda dengan itu, honorer biasa umumnya mengenakan pakaian kerja internal instansi, seperti kemeja putih-hitam atau busana kerja rapi.

Mereka tidak diwajibkan mengenakan seragam ASN atau Korpri karena tidak memiliki status ASN.

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Seragam Berbeda! Aturan Resmi Seragam ASN 2026, PNS dan PPPK Kini Disamakan

BACA JUGA:Seragam Wajib PNS, PPPK, Paruh Waktu Tahun 2026

Fasilitas Pengadaan Seragam

Dalam praktiknya, PPPK paruh waktu tidak selalu memperoleh fasilitas pengadaan pakaian dinas dari instansi, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang umumnya difasilitasi.

Meski demikian, kewajiban mengikuti jenis pakaian dinas ASN tetap berlaku jika sudah ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Untuk honorer biasa, pengadaan seragam bukan merupakan hak kepegawaian.

Jika ada bantuan atau penyediaan pakaian kerja, hal tersebut murni kebijakan internal instansi dan bukan konsekuensi dari status kepegawaian.

BACA JUGA:Seragam Wajib PNS, PPPK, Paruh Waktu Tahun 2026

BACA JUGA:Seragam ASN Diseragamkan Mulai 2026: PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Kini Nyaris Tak Terbedakan, Ini Detailnya

Perlu Cek Aturan Daerah

Karena aturan teknis bisa berbeda antarwilayah, pegawai disarankan untuk mengecek SK atau surat edaran kepala daerah, kepala dinas, atau unit kepegawaian setempat. Dokumen tersebut menjadi rujukan resmi terkait jam kerja dan ketentuan seragam, baik bagi PPPK paruh waktu maupun tenaga honorer.

Kategori :