Namun, detail teknis seperti warna, jenis seragam, dan hari pemakaian dapat diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah daerah atau instansi.
Berbeda dengan itu, honorer biasa umumnya mengenakan pakaian kerja internal instansi, seperti kemeja putih-hitam atau busana kerja rapi.
Mereka tidak diwajibkan mengenakan seragam ASN atau Korpri karena tidak memiliki status ASN.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Seragam Berbeda! Aturan Resmi Seragam ASN 2026, PNS dan PPPK Kini Disamakan
BACA JUGA:Seragam Wajib PNS, PPPK, Paruh Waktu Tahun 2026
Fasilitas Pengadaan Seragam
Dalam praktiknya, PPPK paruh waktu tidak selalu memperoleh fasilitas pengadaan pakaian dinas dari instansi, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang umumnya difasilitasi.
Meski demikian, kewajiban mengikuti jenis pakaian dinas ASN tetap berlaku jika sudah ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Untuk honorer biasa, pengadaan seragam bukan merupakan hak kepegawaian.
Jika ada bantuan atau penyediaan pakaian kerja, hal tersebut murni kebijakan internal instansi dan bukan konsekuensi dari status kepegawaian.
BACA JUGA:Seragam Wajib PNS, PPPK, Paruh Waktu Tahun 2026
Perlu Cek Aturan Daerah
Karena aturan teknis bisa berbeda antarwilayah, pegawai disarankan untuk mengecek SK atau surat edaran kepala daerah, kepala dinas, atau unit kepegawaian setempat. Dokumen tersebut menjadi rujukan resmi terkait jam kerja dan ketentuan seragam, baik bagi PPPK paruh waktu maupun tenaga honorer.