Sah, Ini Besaran Gaji Pokok PNS dan PPPK 2026

Jumat 09-01-2026,13:07 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Untuk jenjang yang lebih tinggi, gaji PPPK dapat mencapai kisaran Rp7,3 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan klasifikasi fungsional.

Tunjangan ASN Masih Jadi Penopang Penghasilan

Selain gaji pokok, PNS dan PPPK tetap memperoleh berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau fungsional.

Namun, hingga awal 2026, belum ada penyesuaian resmi terhadap komponen tunjangan tersebut.

Wacana single salary ASN kembali mencuat, dengan estimasi penghasilan tertinggi untuk pejabat struktural eselon atas seperti JPT Utama (JPT-I) yang bisa menembus Rp39,3 juta per bulan. Meski demikian, kebijakan ini masih berada dalam tahap kajian.

BACA JUGA:Resmi, Ini Besaran Gaji PPPK Tahun 2026

BACA JUGA:Gaji PNS & PPPK 2026 Resmi Berlaku! Ini Aturan Lengkap, Waktu Penerapan, dan Rincian Nominal Terbarunya

Peluang Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Terbuka

Pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait kenaikan gaji ASN pada 2026. Beberapa pernyataan pejabat keuangan negara membuka peluang penyesuaian hingga sekitar 16 persen, namun realisasinya sangat bergantung pada kondisi ekonomi makro dan ruang fiskal APBN.

Dengan situasi tersebut, ASN diimbau tetap mengacu pada regulasi yang berlaku sambil menunggu keputusan resmi pemerintah.

Kategori :