Regulasi tersebut ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada Maret 2025 dan menjadi dasar hukum utama pencairan THR TPG 100 persen bagi guru bersertifikasi yang memenuhi persyaratan.
Dasar Hukum Pendukung
PP ini disusun dengan merujuk pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur kewenangan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk penetapan gaji dan tunjangan aparatur.
BACA JUGA:THR TPG 100 Persen Mulai Cair, Ratusan Daerah Salurkan ke Rekening Guru ASN
BACA JUGA:Sejumlah Daerah Percepat Pencairan THR TPG 100 Persen, Ini Daftarnya
Ruang Lingkup Penerima
Cakupan regulasi meliputi PNS, PPPK, calon PNS, pejabat negara, serta aparatur lainnya dengan masa pengabdian minimal satu tahun.
Besaran THR dan gaji ke-13 diberikan setara gaji bulanan penuh atau sesuai ketentuan lampiran.
Pendanaannya bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk pemerintah daerah.
Sinkronisasi THR TPG dan Proses Verifikasi
Bagi guru yang tidak memperoleh TPP daerah, PP ini secara eksplisit menjamin THR TPG 100 persen sebagai bagian dari hak gaji profesi. Implementasinya kini tengah berjalan dan diselaraskan dengan proses verifikasi data, yang menjadi kunci utama kelancaran pencairan di Januari 2026.