Skema Penghasilan Bersih PNS dan PPPK 2026: Rumus, Komponen, hingga Arah Single Salary

Jumat 16-01-2026,23:04 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

TPG (Tunjangan Profesi Guru): Sekitar Rp2 juta per bulan bagi guru bersertifikat, baik PNS maupun PPPK.

3. Potongan Wajib

Setelah penghasilan kotor dihitung, ASN masih dikenai beberapa potongan rutin, antara lain:

  • Iuran Pensiun: 4,75% dari gaji dan tunjangan tertentu.

  • BPJS Kesehatan: 1% dari gaji.

  • PPh Pasal 21: Pajak penghasilan dengan tarif progresif 5% hingga 30%, tergantung penghasilan kena pajak.

Simulasi Penghasilan Bersih Golongan III/a

Berikut gambaran estimasi take home pay ASN Golongan III/a pada 2026:

Komponen Nominal
Gaji Pokok Rp2,78 juta
Tunjangan Keluarga Rp500 ribu
Tukin dan Tunjangan Lain Rp5 juta
Total Penghasilan Kotor Rp8,28 juta
Total Potongan Rp600 ribu
Penghasilan Bersih Rp7,68 juta

Angka di atas bersifat estimasi dan dapat berbeda tergantung instansi, lokasi kerja, serta status keluarga.

Arah Kebijakan Single Salary ASN

Pemerintah menargetkan penerapan skema gaji tunggal (single salary) yang menyederhanakan seluruh komponen penghasilan menjadi satu paket berbasis kelas jabatan. Dalam peta awal reformasi remunerasi.

BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK 2026

BACA JUGA:Sah, Ini Besaran Gaji Pokok PNS dan PPPK 2026

Skema ini direncanakan berlaku seragam bagi PNS dan PPPK, namun hingga Januari 2026, implementasinya masih bersifat bertahap dan belum sepenuhnya final.

Kesimpulan

Pada 2026, penghasilan ASN masih sangat dipengaruhi oleh tunjangan dan potongan, bukan sekadar gaji pokok. Selama skema single salary belum resmi diterapkan penuh, take home pay PNS dan PPPK akan tetap bervariasi, bergantung pada jabatan, instansi, serta kinerja individu.

Tags : #tunjangan pns terbaru #take home pay asn #single salary asn #potongan gaji pns #gaji pppk 2026 #gaji pokok pns #gaji pns 2026
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini