Perbedaan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini Rinciannya

Minggu 18-01-2026,17:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Sementara PPPK paruh waktu cenderung lebih fleksibel dan bergantung pada kebijakan daerah.

  • Golongan I: sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta per bulan untuk penuh waktu, sedangkan paruh waktu mengikuti UMK setempat secara proporsional.

  • Golongan menengah (lulusan S1): berkisar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta untuk penuh waktu, sementara paruh waktu umumnya berada di bawah Rp3 juta, tergantung jam kerja.

  • Golongan tertinggi (XVII): gaji penuh waktu dapat mencapai lebih dari Rp7 juta, sedangkan skema paruh waktu jarang diterapkan dan tetap dihitung berdasarkan upah minimum daerah dengan proporsi tertentu.

Jam Kerja dan Tunjangan

BACA JUGA:Skema Penghasilan Bersih PNS dan PPPK 2026: Rumus, Komponen, hingga Arah Single Salary

BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Guru 2026, Catat Rinciannya

Dari sisi beban kerja, PPPK penuh waktu menjalani jam kerja standar 40 jam per minggu. Hak yang diterima mencakup tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta jaminan sosial seperti BPJS secara penuh.

Sebaliknya, PPPK paruh waktu bekerja sekitar 18–24 jam per minggu atau rata-rata 4 jam per hari. Tunjangan yang diberikan lebih terbatas, namun status ini membuka peluang bagi pegawai untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila tersedia formasi dan memenuhi persyaratan.

Kesimpulan

Perbedaan gaji antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu bukan sekadar nominal, tetapi mencerminkan perbedaan beban kerja dan hak yang melekat. PPPK penuh waktu menawarkan stabilitas penghasilan dan tunjangan yang lebih lengkap, sedangkan PPPK paruh waktu menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer dengan jam kerja lebih fleksibel dan penghasilan yang disesuaikan kondisi daerah.

Kategori :