Artinya, tanggal 17–18 Februari 2026 diperkirakan tetap menjadi hari kerja normal bagi ASN, kecuali ada kebijakan daerah tertentu.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026
Melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, pemerintah menetapkan total 25 hari libur sepanjang tahun, termasuk libur Idul Fitri.
Rincian momen Lebaran 2026:
Hari Raya Idul Fitri 1447 H:
20–21 Maret 2026 (Libur Nasional)
Cuti Bersama Lebaran:
19, 23, 24, dan 25 Maret 2026
Cuti bersama ini wajib diambil ASN dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mudik atau waktu bersama keluarga.
BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 dan Libur Puasa 2026 di Indonesia
Kebijakan Baru: Flexi-Working Mulai 2026
Mulai 2026, pemerintah juga mulai menerapkan skema kerja fleksibel (flexi-working) dan sistem shift untuk kategori ASN tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk:
- Menjaga kualitas pelayanan publik
- Memberi fleksibilitas waktu kerja
- Menyesuaikan beban kerja di bulan Ramadan
Namun, penerapannya tetap selektif dan bergantung pada karakteristik instansi masing-masing.
Tips Praktis untuk ASN di Sumatera Selatan
Agar Ramadan dan Lebaran berjalan lebih nyaman, berikut beberapa tips:
Cek sisa cuti tahunan sejak awal tahun