PNS dan PPPK berhak menerima THR setara satu bulan gaji pokok beserta komponen tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun berjalan.
CPNS dengan masa kerja minimal satu tahun tetap masuk dalam daftar penerima sesuai skema kebijakan pemerintah.
Pegawai paruh waktu menerima THR secara proporsional, menyesuaikan masa kerja dan nilai kontrak aktif.
BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Naik 2026? Fakta Resmi Pemerintah, Jadwal THR, dan Syarat Taspen yang Wajib Dicek
BACA JUGA:Kabar Gembira Guru ASN: THR TPG 100 Persen Cair Januari 2026, THR Lebaran Menyusul Maret
Pemerintah mengimbau seluruh pegawai di lingkungan instansi pusat maupun daerah untuk memantau pengumuman resmi dari kementerian terkait serta pimpinan instansi masing-masing agar memperoleh informasi akurat mengenai jadwal final pencairan THR 2026.