SUMEKS RADIO - Pemerintah hingga kini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Surat Keputusan Bersama (SKB) yang secara resmi menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Namun, sinyal kuat sudah beredar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyebut pencairan ditargetkan berlangsung pada awal Ramadhan 1447 Hijriah, itu dipercepat dari waktu biasanya.
Jika mengacu pada pola beberapa tahun terakhir, THR ASN umumnya dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri.
Dengan asumsi Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026, maka rentang waktu pencairan diperkirakan berada di antara 6 hingga 15 Maret 2026.
Jadwal ini masih bersifat prediktif dan menunggu pengesahan regulasi resmi dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Akhirnya Cair! THR ASN & TPG Guru 100% 2026 Dibayar Lebih Cepat, Cek Jadwal Resminya
BACA JUGA:Pencairan THR Idulfitri Dipercepat, Ini Besaran yang Bakal Didapat PNS, PPPK, TNI dan Polri
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026
1. ASN Pusat dan Daerah
Pembayaran diproyeksikan dilakukan secara serentak melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai pada 6–11 Maret 2026 atau paling lambat 11–15 Maret 2026.
Skema ini mengikuti mekanisme tahun-tahun sebelumnya yang mengedepankan efisiensi distribusi dan percepatan belanja masyarakat menjelang Lebaran.
2. Pensiunan ASN
Bagi pensiunan, pencairan diperkirakan berlangsung pada periode yang sama, yakni 6–11 Maret 2026. Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN.
BACA JUGA:Jadwal Libur Idulfitri dan Pencairan THR PNS PPPK 2026
BACA JUGA:THR ASN 2026 Paling Lambat Kapan Cair? Ini Jadwal, Mekanisme, dan Fakta Pentingnya!
3. Batas Akhir Pencairan
Jika mengikuti standar H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, maka batas akhir distribusi diperkirakan sekitar 14 Maret 2026 atau sepekan sebelum Hari Raya.
Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Jadwal
Penentuan jadwal THR sangat bergantung pada kepastian awal Ramadhan dan Idul Fitri yang akan diputuskan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Perubahan satu hingga dua hari dalam kalender hijriah dapat menggeser jadwal pencairan.
Selain itu, regulasi resmi tetap menjadi kunci. Pemerintah perlu menerbitkan PP tentang pemberian THR serta Surat Edaran Menteri Keuangan yang mengatur teknis pembayaran.