THR 2026 Kena Pajak! DJP Tegaskan PPh 21 Berlaku, Ini Cara Hitung dan Batas Bebas Pajaknya

Rabu 04-03-2026,14:59 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

Pemotongan pajak mulai berlaku bagi karyawan yang berpenghasilan di atas Rp5,4 juta hingga Rp5,65 juta.

Tarif awalnya relatif kecil, sebesar 0,25 persen, kemudian meningkat sesuai dengan lapisan penghasilan berikutnya.

BACA JUGA:THR Non-ASN Keadilan dan Simbol Apresiasi di Jantung Birokrasi

Penting untuk dipahami, sistem ini mengacu pada mekanisme penghitungan tarif efektif bulanan yang kini diterapkan pemerintah untuk mempermudah administrasi pajak.

Jadwal Pembayaran THR 2026

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut, sanksi administratif hingga denda dapat diterapkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

BACA JUGA:Estimasi THR & Gaji ke-13 PPPK 2026: Simulasi Hitungannya Bikin Tenang!

Simulasi Sederhana Cara Menghitung Pajak THR

Sebagai contoh, jika seorang karyawan menerima gaji Rp6 juta per bulan dan mendapatkan THR sebesar Rp6 juta, maka total pendapatan bulan tersebut menjadi Rp12 juta.

Dari jumlah ini, PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan tarif progresif.

Oleh karena itu, jumlah THR yang diterima mungkin berbeda antara satu karyawan dan yang lainnya meskipun posisi sama, tergantung pada status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan jumlah tanggungan.

Tips Agar Tidak Terkejut Saat THR Cair

Periksa slip gaji dan pastikan komponen pajak dihitung dengan jelas.

Bertanya kepada HRD mengenai simulasi PPh 21 sebelum THR dibayarkan.

BACA JUGA:Jadwal THR ASN dan Swasta 2026 Resmi Segera Diumumkan! Ini Perkiraan Tanggal Cair Jelang Lebaran

Kategori :