Penilaian tetap harus dilakukan oleh tenaga kesehatan melalui pemeriksaan yang komprehensif.
Skrining Resmi yang Direkomendasikan
Di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah menyediakan berbagai instrumen skrining yang digunakan di puskesmas, posyandu, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Diet Lebih Maksimal, Cuka Apel Bisa Jadi Pendamping Gaya Hidup Sehat
BACA JUGA:Belajar Tanpa Stres, Metode Pomodoro Bantu Tingkatkan Produktivitas Harian
1. KPSP (Kuesioner Pra Skrining Perkembangan)
KPSP merupakan alat skrining perkembangan anak usia 3 bulan hingga 72 bulan. Pemeriksaan ini menilai empat aspek utama, yaitu:
- Motorik kasar
- Motorik halus
- Kemampuan bicara dan bahasa Sosialisasi serta kemandirian
KPSP menjadi salah satu instrumen utama dalam program pemantauan tumbuh kembang anak oleh Kementerian Kesehatan.
2. TDD (Tes Daya Dengar)
Tes ini bertujuan mendeteksi kemungkinan gangguan pendengaran sejak dini.
Gangguan pendengaran yang tidak terdeteksi dapat menyebabkan keterlambatan bicara dan bahasa.
3. TDL (Tes Daya Lihat)
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat gangguan penglihatan yang dapat memengaruhi proses belajar dan perkembangan anak.
4. M-CHAT-R/F
Modified Checklist for Autism in Toddlers Revised with Follow-up merupakan alat skrining yang direkomendasikan secara internasional untuk mendeteksi risiko gangguan spektrum autisme pada anak usia sekitar 16–30 bulan.
Skrining ini tidak memberikan diagnosis, tetapi membantu menentukan apakah anak memerlukan evaluasi lanjutan.