Hal tersebut tergambar pada masa kejayaan Islam. Saat itu, Rasulullah telah memberikan izin kepada Abyadh untuk mengelolah tambang garam. Namun, saat mengetahui bahwa tambang garam tersebut merupakan harta milik umum, Rasulullah lalu mencabut pemberian izin tersebut dan melarang tambang garam tersebut dimiliki oleh perorangan/pribadi.
BACA JUGA:Rusaknya Fungsi Keluarga Akibat Sekularisme, Berikut Penjelasan Oleh Ismawati !
Solusi Islam Mengatasi Karhutla
Penguasa bertanggung jawab dalam menyiapkan anggaran kebencanaan (preventif) yang dilakukan dengan mekanisme pembiayaan dari Baitul Mal.
Adapun pos-pos pemasukan Baitul Mal antara lain dari fa'i, ghanimah, kharaj, jizyah, usyur, rikaz, pemasukan dari harta milik umum, pemasukan dari harta milik negara, dan berbagai pertimbangan harta-harta zakat.
Selain dari segi pendanaan, Islam juga telah menyiapkan upaya preventif tentang larangan eksploitasi hutan lindung.
Dalam Islam, tindakan yang merusak lingkungan hidup dengan cara mengeksploitasinya merupakan perbuatan yang dilarang sebab dapat mengakibatkan ancaman serius bagi kelangsungan hidup alam dan segala isinya termasuk manusia sekitarnya.
BACA JUGA:Rusaknya Fungsi Keluarga Akibat Sekularisme, Berikut Penjelasan Oleh Ismawati !
Kemudian, penguasa juga akan menerapkan mekanisme ekonomi Islam agar memungkinkan negara lebih bisa mandiri secara finansial dalam melakukan upaya kuratif (penyembuhan).
Dalam hal ini, negara diajarkan untuk faham akan konsep "mencegah lebih baik dan lebih murah daripada mengobati".
Artinya, Dalam konsep ekonomi islam, negara juga telah mengatur sistem keuangan yang akurat dan tepat sasaran dengan semaksimal mungkin yang juga didukung oleh kinerja individunya yang taat syariah berlandaskan dengan Al-Quran dan Hadist.
Sehingga tidak akan ada ditemukan kasus pemimpin atau pejabat negara yang melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme yang bisa menyengsarakan rakyat.
BACA JUGA:Rusaknya Fungsi Keluarga Akibat Sekularisme, Berikut Penjelasan Oleh Ismawati !
Terakhir, untuk memberikan efek jera diberlakukan hukum yang tegas dan keras bagi para pelaku karhutla yang dengan sengaja membuka lahan melalui pembakaran. Inilah bentuk ketegasan Islam dalam mengurusi urusan umatnya.
Wallahu'alam bishowwab*