Tak Terima Dituduh Usir Nenek Marbiah, Begini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum

Rabu 08-11-2023,11:11 WIB
Editor : Erni Susnita

Tak Terima Dituduh Usir Nenek Marbiah, Begini Klarifikasi Tim Kuasa Hukum

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Konflik keluarga seringkali menjadi perbincangan hangat, terutama ketika informasi yang beredar cenderung missleading dan distorsi fakta.

Kasus yang melibatkan Siti Marbiah, seorang nenek, menjadi sorotan setelah dituduh diusir oleh keluarga angkatnya.

Namun, Tim Kuasa Hukum yang mewakili pihak keluarga angkat Siti Marbiah menyatakan bahwa ada banyak misskomunikasi dan ketersinggungan di balik kepergiannya.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Tim Kuasa Hukum membantah tudingan bahwa Siti Marbiah diusir dari rumah mereka.

Mereka menegaskan bahwa Siti Marbiah pergi atas kehendaknya sendiri, tanpa ada paksaan atau dorongan dari pihak keluarga angkat.

BACA JUGA:Patut Dijelajahi! Destinasi Wisata Kampung Nelayan Sungsang di Banyuasin, Ternyata Miliki Pesona Tersendiri

Pernyataan ini menjadi respons atas berbagai informasi yang beredar, yang mereka sebut sebagai missleading dan distorsi informasi.

Salah satu poin yang dijelaskan oleh Tim Kuasa Hukum adalah bahwa kepergian Siti Marbiah disebabkan oleh misskomunikasi yang mengakibatkan ketersinggungan terhadap anak angkatnya.

Mereka menjelaskan bahwa seperti halnya hubungan ibu dan anak kandung, terdapat friksi yang wajar akibat misskomunikasi, terutama mengingat usia lanjut Siti Marbiah yang membuatnya mudah tersinggung.

Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa kliennya, yakni keluarga angkat Siti Marbiah, tidak pernah memiliki niat untuk mengusirnya.

BACA JUGA:Fakta Nenek Marbia Terusir dari Rumah Hingga Kisah Anak Angkatnya Yang Durhaka

Mereka menjelaskan bahwa Siti Marbiah telah membesarkan anak angkatnya dengan penuh kasih sayang dan pengorbanan, sehingga pengusiran tidak pernah menjadi opsi.

Terkait klaim atas kepemilikan rumah yang dilakukan oleh Siti Marbiah melalui kuasa hukumnya, Tim Kuasa Hukum menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar.

Kategori :