Kejam! Hanya Karena Tersinggung Pria di Bayung Lencir Muba Nekat Habisi Nyawa Rekan Kerja, Begini Kejadianya!

Senin 13-11-2023,16:53 WIB
Editor : Eko Subakti

Sementara itu, terduga pelaku, Salman, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Cuma Untuk Beli Narkoba Rela Gadaikan Motor! 2 Sahabat Diringkus Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang

Kejadian ini mengguncang warga Bayung Lencir dan sekitarnya, memberikan catatan kelam dalam sejarah keamanan di wilayah tersebut.

Pihak berwajib diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan terpenuhi dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.*

Kategori :