iklan header

Butuh Dana Mendesak? Begini Cara Mengajukan Pinjaman Resmi Lewat DANA Sabtu 22 November 2025

Butuh Dana Mendesak? Begini Cara Mengajukan Pinjaman Resmi Lewat DANA Sabtu 22 November 2025

Tutorial Pengajuan Pinjaman Lewat DANA per 22 November 2025, Panduan Lengkap dan Hal yang Wajib Dicek Calon Peminjam-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Layanan pinjaman digital semakin populer, termasuk opsi pengajuan melalui aplikasi dompet digital DANA.

Namun sebelum mengajukan, pengguna perlu memastikan prosesnya tepat, legal, dan aman. Berikut panduan lengkap pengajuan pinjaman serta syarat yang harus dipenuhi.

Cara Mengajukan Pinjaman di DANA

Berdasarkan penelusuran terhadap informasi resmi dan pemberitaan terkini, alur umum pengajuan pinjaman melalui aplikasi DANA adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Pinjaman DANA Rp200 Ribu Cair Tanpa Unggah KTP Ulang, Ini Syarat dan Cara Terbarunya

BACA JUGA:Main Game Dibayar! Ini Daftar Aplikasi yang Cairkan Saldo DANA dan PayPal per 21 November 2025

  1. Verifikasi Akun Menjadi Premium
    Pengguna wajib memiliki akun yang telah terverifikasi penuh, termasuk unggahan e-KTP, foto selfie, dan data identitas.

  2. Masuk ke Menu Pinjaman di Aplikasi
    Setelah aplikasi dibuka, cari fitur layanan pinjaman atau menu serupa yang tersedia pada akun Anda.

  3. Tentukan Nominal dan Tenor
    Pilih jumlah dana yang ingin dipinjam beserta jangka waktu pengembalian.

  4. Konfirmasi Data dan Tunggu Persetujuan
    Periksa kembali data pengajuan lalu kirim untuk diproses. Jika disetujui, dana akan ditransfer langsung ke saldo DANA.

Syarat dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Beberapa persyaratan dasar dan aspek penting yang wajib dicermati calon peminjam antara lain.

BACA JUGA:Nomor Beruntung Penerima DANA Kaget Siang Ini 21 November 2025, Begini Cara Ceknya

BACA JUGA:9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis yang Paling Cepat Cair Jumat 21 November 2025

  • Berusia minimal 21 tahun dan memiliki identitas resmi berupa e-KTP.

  • Akun DANA aktif serta memiliki riwayat transaksi yang stabil.

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber:

Berita Terkait