iklan header

Pinjaman Bank Mandiri hingga Rp 750 Juta, Tanpa Agunan Bagi PNS PPPK: Begini Syarat dan Simulasinya

Pinjaman Bank Mandiri hingga Rp 750 Juta, Tanpa Agunan Bagi PNS PPPK: Begini Syarat dan Simulasinya

Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) Bank Mandiri menawarkan pinjaman tanpa agunan hingga Rp 750 juta untuk PPPK PNS. Cek syarat, bunga, serta simulasi cicilan-Foto: IST -

SUMEKS RADIO - Bank Mandiri menghadirkan Kredit Serbaguna Mandiri (KSM)—sebuah fasilitas pinjaman tanpa agunan yang memberikan ruang gerak finansial lebih luas, khususnya bagi PPPK, PNS, ASN, dan pegawai tetap di berbagai instansi.

KSM hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan akses kredit cepat dan aman tanpa harus menyerahkan jaminan fisik.

Dengan proses pengajuan yang semakin mudah melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, layanan ini menjadi opsi yang semakin relevan di tengah kebutuhan finansial yang dinamis.

BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri: Simak Hitungan Cicilan dari Plafon Rp100–500 Juta

BACA JUGA:Bank Mandiri Tawarkan Pinjaman Tanpa Agunan Hingga Rp 20 Juta, Cicilan Ringan Sesuai Tenor

Fleksibel untuk Beragam Kebutuhan

KSM Mandiri dirancang untuk menunjang kebutuhan konsumtif nasabah. Mulai dari perbaikan rumah, biaya pendidikan, kesehatan, hingga tambahan modal usaha kecil—semuanya dapat dibiayai melalui skema kredit ini.

Fleksibilitas tenor dan besaran pinjaman memungkinkan nasabah menyesuaikan cicilan berdasarkan kemampuan finansial masing-masing.

Rincian Penting KSM Mandiri

Bank Mandiri memberikan kebebasan memilih jumlah pinjaman dan tenor, dengan ketentuan utama sebagai berikut.

BACA JUGA:Bank Mandiri Luncurkan Pinjaman Khusus Guru Bersertifikat Pendidik 2025, Cek Plafon Pinjamannya

BACA JUGA:Perbandingan Pinjaman KUR Rp 100 Juta: Bank BRI vs Bank Mandiri

  • Plafond pinjaman mulai Rp 5 juta hingga Rp 750 juta.

  • Tenor pinjaman dapat diperpanjang hingga 15 tahun, memberikan cicilan bulanan yang lebih ringan.

  • Bunga efektif berkisar 9,25%–12% per tahun, tetap kompetitif untuk kredit tanpa agunan.

  • Pengajuan bisa dilakukan online melalui Livin’ by Mandiri atau langsung di kantor cabang.

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber:

Berita Terkait