iklan header

Dokumen Lengkap Pengajuan Pinjaman BRIGuna Non KUR untuk Guru Bersertifikat Pendidik

Dokumen Lengkap Pengajuan Pinjaman BRIGuna Non KUR untuk Guru Bersertifikat Pendidik

Melalui program BRIGuna Karya Non KUR, guru pemegang Sertifikat Pendidik (Serdik) mendapatkan kesempatan mengajukan pinjaman tanpa agunan -Foto: IST-

Guru pemegang Serdik dapat mengajukan pinjaman melalui dua jalur:

  1. Langsung ke kantor cabang BRI terdekat, dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

  2. Melalui layanan digital tertentu yang disediakan BRI, seperti aplikasi BRImo atau kanal resmi lain sesuai kebijakan wilayah.

Petugas BRI akan melakukan pengecekan administrasi, simulasi cicilan, dan analisis kemampuan finansial sebelum pengajuan diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Pinjaman Non-KUR BRI untuk PPPK: Plafon 100–300 Juta, Syarat, dan Cara Pengajuan

BACA JUGA:Karyawan Bisa Ajukan Pinjaman KUR Mandiri hingga Rp100 Juta, Ini Syarat dan Caranya

Hal yang Perlu Dicermati Guru Sebelum Mengajukan

  • Pastikan program yang ditawarkan bukan KUR, melainkan Non KUR, sehingga suku bunga dan kebijakannya berbeda.

  • Cek update terbaru mengenai bunga, tenor, biaya administrasi, dan plafon, karena kebijakan bisa berubah di tiap cabang.

  • Konsultasikan kebutuhan dan kemampuan bayar sebelum menentukan jumlah pinjaman agar tidak memberatkan keuangan bulanan.

Guru Serdik tetap dianjurkan mengonfirmasi informasi terbaru langsung ke sumber resmi BRI atau melalui layanan pelanggan BRImo.

BACA JUGA:Pinjaman Saldo DANA Rp200.000 di Hari Minggu 23 November 2025, Ini Mekanisme Resminya

BACA JUGA:Pinjaman Bank BRI untuk PPPK Dibuka November 2025, Plafon hingga Rp500 Juta Tanpa Agunan

Kesimpulan

Program BRIGuna Karya Non KUR menawarkan akses pinjaman tanpa agunan dengan proses yang ramah bagi guru bersertifikat pendidik. Dengan syarat yang tidak rumit dan plafon yang fleksibel, fasilitas ini dapat menjadi solusi pembiayaan bagi pendidik yang ingin memenuhi kebutuhan mendesak maupun jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: