BRI Tawarkan Pinjaman Tanpa Agunan Bagi PNS dan PPPK, Ini Tabel Cicilannya
BRIGUNA Karya dari BRI adalah pilihan cerdas bagi PNS, PPPK, yang ingin mendapatkan pinjaman tanpa agunan dengan bunga bersaing-Foto: Sumeks Radio-
SUMEKS RADIO - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebutuhan finansial sering kali muncul di luar rencana — mulai dari renovasi rumah, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan konsumtif lainnya. Menjawab kebutuhan tersebut, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan program pinjaman BRIGUNA Karya, solusi kredit yang dirancang khusus untuk pegawai aktif dengan penghasilan tetap.
Pinjaman Tanpa Agunan, Cukup SK Pegawai
Salah satu daya tarik utama BRIGUNA Karya adalah kemudahannya. Nasabah tidak perlu menyediakan jaminan berupa rumah atau kendaraan, karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai sudah cukup menjadi dasar pengajuan pinjaman.
Program ini terbuka untuk berbagai kalangan, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, karyawan swasta, hingga profesional yang memiliki penghasilan tetap.
BACA JUGA:Pinjaman Non KUR Mandiri Tanpa Agunan Oktober 2025: Fleksibel untuk Semua Kebutuhan
BACA JUGA:Perbandingan Pinjaman BRI Non KUR vs BSI Non KUR 2025: Pilih Mana yang Paling Menguntungkan?
Plafon Pinjaman Hingga Rp500 Juta
BRIGUNA Karya menawarkan fleksibilitas yang luas dengan plafon pinjaman yang menyesuaikan status kepegawaian:
-
Pegawai tetap: Maksimal plafon hingga Rp500 juta
-
Pegawai tidak tetap (PPPK): Maksimal plafon hingga Rp300 juta
Sementara itu, jangka waktu kredit (tenor) bisa mencapai hingga 15 tahun, dengan bunga kompetitif mulai dari sekitar 0,83% per bulan, membuat cicilan bulanan terasa lebih ringan.
BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman Non KUR BRI Online Lewat Aplikasi BRImo: Mudah, Cepat, dan Tanpa Ribet
BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman Non KUR BRI Tanpa Agunan: Solusi Cepat dan Fleksibel untuk Warga Indonesia
Syarat dan Dokumen Pengajuan
Untuk mengajukan pinjaman BRIGUNA Karya, calon nasabah harus memenuhi syarat berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Berstatus pegawai aktif
-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
