Seragam ASN 2026 Resmi Berlaku Nasional, Tak Ada Lagi Perbedaan PNS dan PPPK
Seragam ASN 2026 Resmi Berlaku Nasional, Tak Ada Lagi Perbedaan PNS dan PPPK.gbr.sumeksradio--
SUMEKS RADIO - Seragam ASN 2026 dipastikan mulai diberlakukan secara nasional pada tahun depan. Pemerintah menetapkan kebijakan penyeragaman pakaian dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, mencakup PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga guru daerah berstatus ASN.
Aturan seragam ASN 2026 ini merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara tegas menghapus perbedaan perlakuan berdasarkan status kepegawaian.
Seluruh ASN diposisikan setara, baik dalam identitas kedinasan, tampilan, maupun kewajiban penggunaan seragam.
Pemerintah menilai kebijakan ini bukan semata soal busana, melainkan bagian dari penguatan profesionalisme, disiplin, serta citra ASN sebagai pelayan publik.
BACA JUGA:Tak Ada Perbedaan! Jadwal Seragam PNS, PPPK, dan Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Atribut Wajib Seragam PDH PPPK Paruh Waktu 2026, Disamakan Penuh dengan ASN Lainnya
Jadwal Seragam ASN 2026 Berlaku Seragam di Seluruh Indonesia
Dalam ketentuan terbaru, jadwal seragam ASN 2026 diatur secara rinci berdasarkan hari kerja dan berlaku mengikat di seluruh instansi pusat maupun daerah.
Pola ini sejatinya melanjutkan kebijakan sebelumnya, namun kini ditegaskan berlaku nasional tanpa pengecualian.
Berikut ketentuan resmi penggunaan seragam harian ASN tahun 2026:
Senin dan Selasa
Kemeja putih lengan panjang dipadukan dengan celana atau rok hitam
Rabu
Pakaian Dinas Harian (PDH) putih
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: