PPPK Paruh Waktu Dipastikan Menerima THR 2026
Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026.-Foto: IST-
Dari sisi kebijakan, terdapat perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam penerimaan THR.
PPPK penuh waktu menerima THR secara penuh setara satu bulan gaji, sementara PPPK paruh waktu memperoleh THR berdasarkan proporsi jam kerja.
Begitu pula dengan gaji pokok, PPPK penuh waktu menerima 100 persen sesuai ketentuan, sedangkan PPPK paruh waktu umumnya berada di kisaran 50 hingga 75 persen, tergantung skema kerja yang diterapkan instansi.
Dengan kejelasan aturan ini, PPPK paruh waktu diharapkan memperoleh kepastian hak keuangan yang lebih adil, sekaligus memperkuat posisi mereka dalam sistem kepegawaian nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: