Asal Usul Mokel, Istilah Jawa yang Populer di Bulan Ramadan

Asal Usul Mokel, Istilah Jawa yang Populer di Bulan Ramadan

Istilah “mokel puasa” kian ramai terdengar setiap bulan suci Ramadan di berbagai daerah di Indonesia.-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Istilah “mokel puasa” kian ramai terdengar setiap bulan suci Ramadan di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam percakapan sehari-hari, kata ini dipakai untuk menyebut tindakan membatalkan puasa secara sengaja sebelum waktu berbuka tiba, biasanya dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui orang lain.

Secara etimologis, “mokel” berasal dari bahasa Jawa, yakni “mokèl”, yang berarti menghentikan suatu aktivitas sebelum waktunya selesai.

Dalam konteks Ramadan, maknanya merujuk pada tindakan makan atau minum sebelum azan Maghrib berkumandang.

BACA JUGA:Suzuki Across 2026 Bergaya Anak Muda, SUV Hybrid Sporty yang Bikin Penasaran!

BACA JUGA:Anti Lemas di Jalan! Ini Menu Sahur Terbaik untuk Riding Saat Puasa

Istilah ini bahkan telah tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dengan arti makan atau minum secara sembunyi-sembunyi saat menjalankan puasa.

Di tengah masyarakat, penggunaan kata “mokel” umumnya bernada gurauan, meski maknanya serius. Ungkapan seperti “Jangan mokel, tinggal sedikit lagi waktu berbuka,” kerap terdengar sebagai bentuk saling mengingatkan antar teman atau keluarga.

Fenomena ini biasanya dipicu oleh rasa lapar, haus, atau godaan lainnya yang membuat seseorang tidak kuat menahan diri hingga waktu berbuka.

Praktik mokel tidak hanya terbatas pada makan dan minum, tetapi juga dapat mencakup aktivitas lain yang membatalkan puasa, seperti merokok di siang hari Ramadan.

BACA JUGA:​Es Teler Sultan Kemewahan Berbuka Puasa

BACA JUGA:Es Kopyor, Minuman Legendaris Buka Puasa yang Bikin Nagih: Segar, Manis, dan Penuh Kenangan Ramadan

Karena dilakukan secara tersembunyi, istilah ini identik dengan perilaku yang berupaya menghindari sorotan sosial maupun teguran lingkungan sekitar.

Dalam perspektif hukum Islam, membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat—seperti sakit, dalam perjalanan jauh (safar), atau kondisi tertentu lainnya—tergolong perbuatan dosa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: