Polres Banyuasin Deklarasi Bebas Knalpot Brong untuk Keamanan dan Lingkungan

Polres Banyuasin Deklarasi Bebas Knalpot Brong untuk Keamanan dan Lingkungan

Polres Banyuasin Deklarasi Banyuasin Bebas Knalpot Brong -foto-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Polres Banyuasin menggelar acara Deklarasi Banyuasin Bebas Knalpot Brong pada 19 Januari 2024, di Taman Kota Pangkalan Balai.

Acara ini diikuti oleh AKP Indrowono sebagai Kasat Lantas beserta jajaran,

termasuk Ipda Ekko sebagai Kanit Regident dan Aipda Prayitno sebagai Kanit Kamsel, bersama personil Sat Lantas Polres Banyuasin.

Deklarasi tersebut merupakan bagian dari upaya serentak di Provinsi Sumatera Selatan dan seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi tersebut.

BACA JUGA:Kecamatan Talang Kelapa Bantu Dukung Kesejahteraan Disabilitas, Melalui Program Jumat Bertandang

Acara tersebut juga dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PJ. Bupati Banyuasin), yang diwakili oleh Asisten 1, Dandim Kodim 0403/Banyuasin, Kepala Dinas Perhubungan,

Kasat Satpol PP, Kepala Dinas Koperindag Banyuasin, Kepala Dinas Sosial Banyuasin, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banyuasin,

Kepala Sekolah SMA Negeri Plus 2 Kabupaten Banyuasin, komunitas sepeda motor MaxBanyuasin, serta perwakilan siswa/siswi dari SMA Negeri Plus 2 Kabupaten Banyuasin.

Selama acara, AKP Ferly Rosa memberikan pernyataan terkait deklarasi tersebut.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Banyuasin Konsultasi, Pembangunan Kantor Camat Ke Kementrian Dalam Negeri

Dalam pernyataannya, beliau menyampaikan komitmen Polres Banyuasin untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari knalpot brong.

AKBP Ferly Rosa menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan,

menjaga ketertiban lalu lintas, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Beliau juga menyoroti pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas sepeda motor dan siswa/siswi, dalam mendukung keberhasilan program ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: