Dinas Kominfo Banyuasin Sosialisasi PP Nomor 43 Tahun 2023: Komunikasi Aman dengan Izin Radio
Rapat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Aturan Frekuensi Radio di Dinas Komunikasi, informatika dan Persandian Kabupaten Banyuasin -Gambar-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Dalam rangka penyebarluasan informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menggelar acara Sosialisasi PP Nomor 43/2023. Acara ini khususnya menyoroti denda penggunaan frekuensi radio,
dan sosialisasi spektrum frekuensi radio dengan tema "DENGAN ADANYA IZIN STASIUN RADIO, KOMUNIKASI AMAN HUBUNGAN LANCAR BEBAS DARI GANGGUAN".
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pol PP, Rumah Sakit Umum Daerah, dan lembaga pendidikan di Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:457 Peserta dari 21 Kecamatan Ikuti MTQ di Desa Lubuk Lancang Banyuasin
Dalam sambutannya, Kadis Kominfo, Salni Pajar, menyampaikan terima kasih atas partisipasi semua pihak dalam sosialisasi ini.
Beliau menjelaskan bahwa PP Nomor 43/2023 memberikan manfaat dari penggunaan spektrum radio, yang penting untuk menjaga komunikasi yang aman dan lancar.
Kepala Kantor Balmon Sumsel, Muhammad Sopingi, turut hadir dalam acara tersebut.
Beliau menegaskan pentingnya izin dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Rapat Koordinasi Pendataan SUSENAS 2024 Sekda Banyuasin : Pasti Sukses!
RINCIAN PELANGGARAN DENDA juga dibahas dalam acara tersebut, menyoroti berbagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi,
seperti penggunaan stasiun radio tanpa izin, penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Dalam upaya mencegah pelanggaran, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemegang izin stasiun radio dan pemegang izin frekuensi radio dengan berbagai instansi terkait.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan komunikasi yang aman dan teratur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: