Wow! Ada Peraturan Baru Syarat SKCK Mulai Berlaku 1 Maret 2024

Wow! Ada Peraturan Baru Syarat SKCK Mulai Berlaku 1 Maret 2024

Pembuatan terbaru syarat SKCK dimulai 1 Maret 2024-foto-

SUMEKSRADIONEWSONLINE- Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban,

Kepolisian mengumumkan peraturan baru terkait syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mulai 1 Maret 2024, pemohon SKCK diwajibkan memenuhi persyaratan baru yang telah ditetapkan.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah penggunaan map merah sebanyak dua lembar sebagai wadah untuk dokumen-dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA:Prioritaskan Penerangan Optimal Banyuasin Kolaborasi dengan PLN Pangkalan Balai, Begini Hasilnya!

Dokumen yang harus disertakan antara lain foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak dua lembar,

dan foto copy Kartu Keluarga sebanyak dua lembar juga.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyertakan foto copy Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir sebanyak dua lembar.

Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 juga diperlukan dengan latar belakang berwarna merah.

BACA JUGA:Aplikasi SIGNAL SAMSAT: Solusi Mudah dan Aman untuk Pembayaran Pajak Kendaraan

Pas foto tersebut harus terdiri dari enam lembar tampak depan, satu lembar tampak kiri, dan satu lembar tampak kanan.

Penting untuk dicatat bahwa bagi pemohon yang belum memiliki rumus sidik jari, sidik jari akan dilakukan terlebih dahulu.

Hal ini merupakan bagian dari proses verifikasi identitas yang ketat,

untuk memastikan keabsahan dokumen dan informasi yang disampaikan oleh pemohon SKCK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: