Emak-emak di Bolsel Marah Polisi Musnahkan 4,4 Ton Miras, Polres Klaim Tidak Dibuang ke Sungai

Emak-emak di Bolsel Marah Polisi Musnahkan 4,4 Ton Miras, Polres Klaim Tidak Dibuang ke Sungai

--

Emak-emak di Bolsel Marah Polisi Musnahkan 4,4 Ton Miras, Polres Klaim Tidak Dibuang ke Sungai

 

SUMEKSRADIOnews - Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara - Seorang emak-emak bernama Ria Van Gobel di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut).

Menjadi sorotan setelah marah-marah karena polisi diduga memusnahkan minuman keras (miras) jenis cap tikus dengan cara membuangnya ke sungai.

BACA JUGA:Viral! Popo Ditangkap Setelah Video Kontroversial Beredar, Apa Alasan di Balik Aksi Tak Senonoh dengan Patung?

 

Kejadian ini membuat heboh di masyarakat.

Namun, Polres Bolsel membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa barang bukti 4,4 ton miras tersebut dibuang di halaman kantor mereka.

"Kita musnahkan itu persis di depan kantor, pemusnahan itu ada di aspal dan di tanah depan polres," kata Kapolres Bolsel, AKBP Indrawahyu Majid, pada Senin (3/7/2023).

Indrawahyu menjelaskan bahwa pemusnahan 4,4 ton miras jenis cap tikus dilakukan pada Sabtu (1/7).

Ia juga menyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak dibuang ke sungai dan pemusnahan tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk bupati dan wakil bupati Bolsel.

"Kami musnahkan dengan cara menyilet bungkusnya dengan harapan supaya bisa menyerap ke dalam tanah, bukan dibuang ke sungai," jelasnya.

Menurut Indrawahyu, meskipun miras tersebut dibuang ke sungai, hal itu tidak akan membahayakan ikan atau ekosistem sungai.

Ia mengatakan bahwa miras jenis cap tikus tidak mengandung zat kimia berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: