Pria di Tasikmalaya Curas Harta Mertua Rp 1,5 M, Diceraikan dan Ditahan
Pria DD terduga Curas harta Mertua RP. 1,5M--Internet
Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP yang dapat menghukumnya dengan maksimal 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Sindikat Penjualan Ginjal Terbongkar Ponorogo: Tersangka Ditahan, Perekrut Janji Imbalan Rp 150 Juta
Kelakuan DD yang tidak bertanggung jawab ini memicu kemarahan keluarga, termasuk istrinya, yang mengajukan gugatan cerai.
DD, yang dulunya adalah pegawai SPBU dan menikahi anak bungsu majikannya, diberi banyak fasilitas oleh keluarga mertuanya.
Namun, dia dinilai kurang sopan dan sering menjadi perbincangan keluarga.
DD mengaku bahwa perbuatannya ini dilakukan karena terdesak oleh kebutuhan hidup dan utang yang mencapai sekitar Rp 100 juta.
Pencurian ini bukan hanya merugikan mertuanya secara finansial, tetapi juga merusak hubungan keluarga yang telah dibangun selama bertahun-tahun. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: