Sindikat Penjualan Ginjal Terbongkar Ponorogo: Tersangka Ditahan, Perekrut Janji Imbalan Rp 150 Juta

Sindikat Penjualan Ginjal Terbongkar Ponorogo: Tersangka Ditahan, Perekrut Janji Imbalan Rp 150 Juta

Polres Ponorogo Jawa Timur--Internet

Sindikat Penjualan Ginjal Terbongkar Ponorogo: Tersangka Ditahan, Perekrut Janji Imbalan Rp 150 Juta

 

SUMEKSRADIOnews - Imigrasi Ponorogo berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat penjualan ginjal internasional.

Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan ilegal tersebut. Kelima orang tersebut adalah MM dari Buduran, Sidoarjo; SH dari Tangerang Selatan; WI dari Bogor; AT dari Jakarta; dan IS dari Mojokerto. Saat ini, mereka telah ditahan di sel Polres Ponorogo.

 

Kasus ini terungkap saat petugas pengurus penerbitan paspor mulai mencurigai MM dan SH ketika mereka mengajukan permohonan paspor untuk perjalanan ke luar negeri.

Selama proses wawancara, petugas menemukan hal-hal mencurigakan dalam kelengkapan berkas yang mereka tunjukkan.

BACA JUGA:Pelaku Curi Spion Fortuner di Bekasi Viral di Media Sosial, Polisi Selidiki Kejadian

 

"Hal mencurigakan terjadi saat proses wawancara, di mana keduanya mengaku membutuhkan paspor untuk perjalanan liburan ke Malaysia pada Selasa (4/7) kemarin pagi," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, pada Rabu (5/7/2023).

 

Pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB, MM dan SH kembali ke kantor imigrasi Ponorogo dengan harapan bahwa petugas yang mewawancarai mereka akan lengah.

Namun, petugas semakin curiga dan menduga bahwa keduanya adalah pekerja migran nonprosedural atau TKI ilegal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: