Polri Usulkan Plat Nomor Kendaraan Sesuai dengan Nama Pemilik: Menertibkan dan Tingkatkan PNBP

Polri Usulkan Plat Nomor Kendaraan Sesuai dengan Nama Pemilik: Menertibkan dan Tingkatkan PNBP

Flat Nomor polisi --Internet

 

Saat ini, penggunaan nama sebagai plat nomor kendaraan belum dapat dilakukan.

Namun sebelumnya, Polri telah mengizinkan penggunaan kombinasi angka cantik pada plat nomor kendaraan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI mengenai biaya NRKB.

 

Peraturan tersebut menetapkan tarif penerbitan NRKB pilihan untuk kombinasi angka tertentu.

Untuk kombinasi 1 angka, penerbitan NRKB tanpa huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp 20.000.000, sedangkan dengan huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp 15.000.000.

 

Untuk kombinasi 2 angka, biaya penerbitan NRKB tanpa huruf di belakang angka adalah Rp 15.000.000, sementara dengan huruf di belakang angka adalah Rp 10.000.000.

Untuk kombinasi 3 angka, biaya penerbitan NRKB tanpa huruf di belakang angka adalah Rp 10.000.000, dan dengan huruf di belakang angka adalah Rp 7.500.000.

Terakhir, untuk kombinasi 4 angka, biaya penerbitan NRKB tanpa huruf di belakang angka adalah Rp 7.500.000, sedangkan dengan huruf di belakang angka adalah Rp 5.000.000.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Besok: Cinta, Karier, dan Kesehatan untuk Sagitarius, Libra, dan Taurus! Cek Di Sini!

 

Dengan usulan ini, Polri berharap dapat meningkatkan pemasukan PNBP melalui penerbitan plat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan nama pemiliknya.

Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peraturan lalu lintas serta membangun kesadaran akan pentingnya membayar PNBP secara tepat dan bertanggung jawab.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: