Terbongkar! Siasat Licik Andhi Pramono Menyembunyikan Gratifikasi Rp 28 Miliar dari Cengkeraman KPK

Terbongkar! Siasat Licik Andhi Pramono Menyembunyikan Gratifikasi Rp 28 Miliar dari Cengkeraman KPK

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.--

Terbongkar! Siasat Licik Andhi Pramono Menyembunyikan Gratifikasi Rp 28 Miliar dari Cengkeraman KPK

 

SUMEKSRADIOnews, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar siasat cerdas dan licik yang digunakan oleh Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, untuk menyembunyikan uang gratifikasi senilai Rp 28 miliar yang diterimanya dari seorang pengusaha.

Salah satu cara yang ia lakukan untuk menyembunyikan harta haram tersebut adalah dengan menyalurkannya ke rekening bank mertuanya.

BACA JUGA:Jembatan Kali Glidik Hancur Diterjang Banjir Besar, Kabupaten Malang dan Lumajang Terjebak!

 

Pengungkapan ini dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang digelar terkait penahanan Andhi di gedung KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/7/2023).

Andhi kini tercatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Menurut Alex, Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 28 miliar dan bertindak sebagai broker atau perantara bagi para pengusaha di bidang impor-ekspor.

"Andhi, dalam kapasitasnya sebagai broker dan penasihat, memudahkan jalannya proses bisnis para pengusaha, sehingga ia memperoleh fee atas rekomendasi yang diberikannya," ungkap Alex.

 

Alex menjelaskan lebih lanjut bahwa Andhi, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat eselon III, diduga berperan sebagai broker dan memberikan saran yang memudahkan operasi bisnis impor dan ekspor untuk pengusaha.

Dalam pelaksanaannya, KPK menduga Andhi mendapatkan fee atau bayaran atas saran atau rekomendasi yang diberikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: