Terbongkar! Siasat Licik Andhi Pramono Menyembunyikan Gratifikasi Rp 28 Miliar dari Cengkeraman KPK

Terbongkar! Siasat Licik Andhi Pramono Menyembunyikan Gratifikasi Rp 28 Miliar dari Cengkeraman KPK

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.--

 

"Andhi menggunakan taktik licik untuk menerima fee-nya.

Cara yang ia gunakan antara lain adalah melalui transfer uang ke beberapa rekening bank milik pihak yang dipercayainya, yang juga merupakan pengusaha di bidang impor-ekspor dan pengelola jasa kepabeanan, yang bertindak sebagai 'nominee'," tambah Alex.

BACA JUGA:Closing Tournament Futsal Bupati Cup II OKU Selatan 2023: Menguatkan Persatuan dan Futsal Lokal

 

Tidak hanya menggunakan rekening pihak-pihak yang dipercayainya, Andhi juga diduga menggunakan rekening mertuanya untuk menampung uang gratifikasi.

Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkap jumlah pasti uang yang ditampung di rekening mertua Andhi.

 

"Hasil penyidikan dan ekspos kami menunjukkan bahwa beberapa pembayaran gratifikasi dilakukan melalui rekening mertuanya.

Mengacu pada pola pembayaran ini, dapat disimpulkan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menampung gratifikasi dan lain sebagainya," jelas Alex.

 

Sebagai akibat dari perbuatannya, Andhi kini berhadapan dengan hukum, dikenai pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Andhi kini telah ditahan oleh KPK. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait