Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami Setelah 15 Tahun Menikah: Perjalanan Panjang yang Berakhir di Pengadilan

Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami Setelah 15 Tahun Menikah: Perjalanan Panjang yang Berakhir di Pengadilan

Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami Setelah 15 Tahun Menikah: Perjalanan Panjang yang Berakhir di Pengadilan-foto : dok net-

Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa sidang perdana telah berlangsung pada 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Ngobrol Langsung Sama Kento Nakajima? Simak Keseruan Sesi Meet & Greet Virtualnya yang Bikin Baper!

BACA JUGA:Kemeriahan di Balik Layar: Inilah Detil Konser Virtual Kento Nakajima yang Menghipnotis

"Benar bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan perkaranya di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 10 Mei 2024. 

Sidang perdananya di tanggal 30 Mei 2024 ini," kata Taslimah saat diwawancarai.

Proses persidangan yang dilangsungkan secara e-litigasi ini meliputi beberapa tahapan, mulai dari mediasi, jawab replik, hingga agenda pembuktian. 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 1 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian, di mana kedua pihak diwajibkan hadir.

BACA JUGA:Wow! Kento Nakajima Ungkap Proses Kreatif di Balik Single 'HITOGOTO' dalam Wawancara Eksklusif

BACA JUGA:Kento Nakajima Pahlawan Anti-Bullying? Intip 'Shosen Hitogoto Desukara' Nyulap Isu Digital Jadi Drama Menarik!

Bukan Kali Pertama Menggugat Cerai

Ini bukan kali pertama Nisya Ahmad menggugat cerai Andika Rosadi. Pada tahun 2022, Nisya juga pernah melayangkan gugatan serupa. 

Saat itu, alasan utama di balik gugatan tersebut adalah ketidakjujuran Andika yang disebut sering berbohong. 

Namun, di tengah proses hukum, Nisya dan Andika berhasil menyelesaikan permasalahan mereka dan memutuskan untuk rujuk.

"Kami sempat mau cerai waktu itu juga, sudah sempat mau ke pengadilan juga, sudah panggilan pertama. 

Tapi akhirnya, sudah, kayaknya kami harus rujuk," ungkap Nisya dalam wawancara di kanal YouTube Orami Entertainment pada Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: