Geger! Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat: Babak Baru Kasus Sianida Mirna – Simak Semua Detailnya!

Geger! Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat: Babak Baru Kasus Sianida Mirna – Simak Semua Detailnya!

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat: Babak Baru Kasus Sianida Mirna-foto: google-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat: Babak Baru Kasus Sianida Mirna – Simak Semua Detailnya!

Minggu, 18 Agustus 2024, menjadi hari yang tak akan terlupakan dalam perjalanan panjang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Pada hari itu, Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus yang menghebohkan publik ini, resmi menghirup udara kebebasan setelah tujuh tahun mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kebebasan bersyarat yang didapatkannya membuka babak baru dalam perjalanan hidup Jessica, sekaligus menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama bagi keluarga mendiang Mirna yang hingga kini masih merasakan pedihnya kehilangan.

BACA JUGA:Intip Persiapan Kesehatan Super Canggih di IKN untuk HUT RI ke-79: Mini ICU, Ambulans & Rumah Sakit Rujukan

BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Cara Keren Hadapi Tes TKP CPNS 2024 – Simak Tipsnya di Sini!

Sekitar pukul 09.37 WIB, Jessica melangkah keluar dari gerbang penjara dengan sorot mata yang tegar, meski wajahnya tampak penuh pertimbangan.

Setelah bertahun-tahun terkurung dalam tembok penjara, kebebasan itu pastinya terasa bagai oase di tengah padang pasir yang kering.

Namun, kebebasan ini bukanlah akhir dari cerita panjang yang telah menyita perhatian seluruh negeri.

Sebaliknya, ini adalah awal dari babak baru yang penuh tantangan, baik bagi Jessica maupun bagi mereka yang terlibat dalam kasus yang membuat gempar Indonesia pada 2016 silam.

BACA JUGA:Kamera Depan 16MP pada Redmi Note 13 Pro+ 5G: Swafoto Berkualitas Tinggi

BACA JUGA:Geger! Gregoria Mariska Tunjung Pecahkan Rekor di Olimpiade Paris 2024: Menjadi Tunggal Putri Pertama!

Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2016 setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampurkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di sebuah kafe di Jakarta.

Kasus ini menjadi salah satu kasus kriminal paling sensasional dalam sejarah hukum Indonesia, menarik perhatian media nasional dan internasional.

Sidang demi sidang disiarkan secara langsung, dan opini publik terbelah mengenai bersalah atau tidaknya Jessica.

Jessica Kumala Wongso, yang sejak awal menolak semua tuduhan, kini harus menjalani hidup dengan status baru sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: