Datangi Kantor Polisi Pencuri Kopi Kebun Tetangga Ngaku Difitnah, Ciut ada Saksi dan Barang Bukti
Foto: Tersangka Arkian (41) pencuri Kopi milik tetangga ditangkap anggota Polsek Dempo Selatan. ist --
PAGAR ALAM, SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - Datangi Kantor Polisi Pencuri Kopi Kebun Tetangga Ngaku Difitnah, Arkian, 41, tak bergeming saat dihadapkan saksi dan berbagai barang bukti terkait aksinya mencuri kopi dari kebun tetangga di Desa Lebuhan Bandar, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Arkian membantah keras telah menjadi apa yang disebut pencuri kopi dan bahkan berani datang ke kantor polisi untuk mengakui bahwa dirinya telah difitnah.
BACA JUGA:Sumur Gas Illegal Meledak Di Muba
Namun, ketika pihak kepolisian memaparkan hasil penyelidikan, bahan laporan, saksi dan barang bukti, serta upaya penyelesaian kasus secara manusiawi, Arkian akhirnya mengaku mencuri kopi tersebut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dempo Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Pagaralam Erwin Irawan, Selasa (6/6/2023) melalui SIK Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriyad.
Polisi menangkap Arkia pada Senin (6/5/2023) setelah semua penyelidikan Polisi mengatakan dia mencuri dua kantong kopi milik Rozal, 61, yang tinggal di desa yang sama dengannya. Korban tidak terima dengan hasil jerih payahnya yang dicuri pelaku.
BACA JUGA:Polisi Muratara: Tangkap Pria Pembobol Rumah Suharto yang Juga Tegangganya Sendiri
Korban pun melaporkan pencurian tersebut kepada pengurus RT dan RW setempat.
Dari keterangan korban yang diberikan polisi terungkap, peristiwa pencurian bermula saat korban Rozali sedang berada di kebun desa Lebuhan Bandar sekitar pukul 12.00 WIB pada Sabtu (03/06/2023) menyaksikan panen kopi.
BACA JUGA:Dana Desa Buat Open BO, Kades Musirawas Ini Divonis 6 Tahun Dan Ganti Rugi 898 Juta Rupiah
Pelaku memanggil korban, namun tidak ada jawaban, pelaku yang berada jauh dari korban melihat dua kantong kopi kering seberat kurang lebih 100 kilogram yang langsung dirampas tersangka. ," dia berkata.
Saat pelaku membawakan kopi, korban memergoki aksi pelaku bahkan menembak pelaku dengan ketapel dan mengenai tubuh pelaku.
"Namun pelaku tidak takut dan langsung kabur. Meski begitu, korban melihat wajah pelaku," ujarnya.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pengurus RT dan RW.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp700.000.
“Pelaku yang tidak terima dituduh mencuri, malah melapor ke Polsek Dempo Selatan untuk melaporkan pencemaran nama baik. Di Polsek, pelaku terus menekan dan menyangkal bahwa dirinya mencuri kopi milik Rozal.” dia berkata.
Pelaku kini telah ditangkap oleh Polres Dempo Selatan untuk proses hukum, dengan semua bukti dan saksi yang sangat memberatkannya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: