Agen BRILink, Bukti Pemerataan Layanan BRI dan Sharing Economy di 62 Ribu Desa

Agen BRILink, Bukti Pemerataan Layanan BRI dan Sharing Economy di 62 Ribu Desa

Agen BRILink, Bukti Pemerataan Layanan BRI dan Sharing Economy di 62 Ribu Desa-Foto : BRI-

BACA JUGA:BRILink Permudah Transaksi dan Tingkatkan Ekonomi di Kecamatan Rupit

- Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.

- Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.

- Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimum 2 tahun.

- Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen atau memiliki rekening pinjaman dalam kategori lancar lancar selama 6 bulan terakhir.

2. Dokumen untuk Syarat Menjadi Agen BRILink

Selain memenuhi persyaratan umum, calon agen BRILink juga perlu melengkapi dokumen berupa identitas diri pemilik dan berkas lain yang diperlukan.

Adapun dokumen untuk proses pengajuan menjadi agen BRILink meliputi:

- KTP pemilik/pengurus.

BACA JUGA:BRI Dukung Klaster Usaha Manggis Bhuana Sari Bali Perluas Jaringan Pemasaran dan Akses Pasar

BACA JUGA:BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun pada Triwulan III 2024 dengan Fokus Penguatan Fundamental Kinerja

- NPWP pemilik (untuk badan usaha).

- Fotokopi buku tabungan.

- Fotokopi rekening koran.

- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: