OJK Catat Lonjakan Transaksi Kripto 376% pada 2024 Kemarin
OJK Catat Lonjakan Transaksi Kripto 376% pada 2024 Kemarin-Foto:google/net-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan signifikan dalam transaksi perdagangan aset kripto sepanjang 2024.
Nilai transaksi kripto mencapai Rp556,53 triliun hingga November 2024, meningkat 376% secara year to date (ytd). Pertumbuhan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap aset digital di Indonesia.
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, jumlah investor aset kripto pada November 2024 tercatat mencapai 22,11 juta, naik dari 21,63 juta pada bulan sebelumnya.
Dalam kurun waktu satu bulan saja, nilai transaksi aset kripto tumbuh 68%, dengan total transaksi mencapai Rp81,41 triliun pada November 2024.
BACA JUGA:Pola Makan Tidak Sehat Sebagai Pemicu Asam Urat pada Usia Muda
BACA JUGA:Short Pixie Cut: Pendek tapi Tetap Memikat, Tren Rambut 2025 yang Kembali Menggoda
Hasan menjelaskan bahwa lonjakan ini didukung oleh sentimen bullish di pasar kripto serta penguatan regulasi global yang memberikan kepercayaan lebih kepada investor. Selain itu, peningkatan utilitas berbagai aset kripto, termasuk bitcoin, turut mendorong tren positif ini.
Seiring dengan perkembangan tersebut, OJK mulai mengambil alih pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Januari 2025. Langkah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Kami telah mempersiapkan berbagai inisiatif, termasuk menyusun perangkat peraturan seperti Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK), serta membentuk tim transisi pengawasan aset kripto,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/1/2025).
OJK juga merilis POJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dan SEOJK No. 20/2024 sebagai aturan turunannya. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Korean Curtain Bangs: Poni Ikonik yang Tak Pernah Mati, Tetap Menjadi Tren di 2025
BACA JUGA:KOPI PULANG, Kedai Kopi dengan Pilihan Minuman yang Beragam
Dengan pengawasan yang lebih terstruktur, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan transparan. Hasan menambahkan bahwa koordinasi dengan para pemangku kepentingan akan terus ditingkatkan untuk mendukung perkembangan sektor ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: