Viral Aksi Hebat Emak-emak Gerebek Sarang Narkoba di Lokalisasi Payo Sigadung Jambi

Viral Aksi Hebat Emak-emak Gerebek Sarang Narkoba di Lokalisasi Payo Sigadung Jambi

-Emak-Emak viral Bongkar Sarang NARKOBA-

 Viral Aksi Hebat Emak-emak Gerebek Sarang Narkoba di Lokalisasi Payo Sigadung Jambi

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Aksi heroik sejumlah emak-emak di Kota Jambi menjadi viral di media sosial setelah mereka menggerebek rumah yang dijadikan sarang narkoba di eks lokalisasi Payo Sigadung, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dalam video yang tersebar luas, terlihat para emak-emak dengan penuh keberanian menyita alat isap sabu dan uang hasil penjualan narkotika dari tempat tersebut.

Para ibu-ibu tersebut melakukan aksi penggerebekan karena merasa kesal atas maraknya pencurian parabot rumah dan sepeda motor yang dilakukan oleh para pengguna narkotika.

Mereka berusaha untuk memberantas peredaran narkoba dari lingkungan mereka agar bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman bahaya tersebut.

BACA JUGA:Skandal Pemerkosaan di Makassar: ABG Berusia 16 Tahun Diperkosa oleh Pacar dan Temannya!

Tidak lama setelah aksi penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap enam orang pengguna narkoba di lokasi tersebut.

Namun, Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, menyatakan bahwa polisi sebenarnya telah melakukan penggerebekan terlebih dahulu dua jam sebelum aks emak-emak dilakukan.

Sebanyak enam pria telah diamankan sebelumnya dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi.

Salah satu emak-emak yang turut serta dalam penggerebekan merupakan istri dari salah satu dari enam orang yang ditangkap polisi.

BACA JUGA:Trik Video TikTok Jualan Cepat Viral di FYP dan 9 Aplikasi Edit Video TikTok Viral Tanpa Watermark! Wajib Tahu

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 buah pirek kaca, 2 korek api gas, dan alat hisap sabu alias bong.

Selain itu, juga diamankan 1 paket kecil sabu yang diduga untuk dikonsumsi bersama-sama serta uang sebesar Rp25 juta dan barang bukti lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: