Polisi Perpanjang Penahanan Vadel Badjideh: Apa Alasannya?

Polisi Perpanjang Penahanan Vadel Badjideh-Google : dok net-
BACA JUGA:Ternyata Ini! Warisan Budaya dalam Konsep Hearts2Hearts, Apa yang Membuat Mereka Berbeda?
Alasan Hukum di Balik Perpanjangan Penahanan
Perpanjangan masa penahanan dalam proses penyidikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia.
Pasal 24 KUHAP menyebutkan bahwa penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang oleh penuntut umum jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus Vadel, perpanjangan penahanan dianggap perlu untuk memberikan waktu bagi penyidik melengkapi berkas perkara, termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi.
Permohonan Penangguhan Penahanan
Pihak Vadel telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun, keputusan mengenai permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik dan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kompol Nurma Dewi menyatakan bahwa surat permohonan telah diterima dan sedang dipelajari.
Keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan penyidikan dan potensi risiko jika tersangka tidak ditahan.
Kondisi Terkini Vadel Badjideh
Selama masa penahanan, Vadel dilaporkan dalam kondisi sehat meskipun ruang geraknya terbatas.
Ayah Vadel, Umar Badjideh, menyatakan bahwa putranya sempat berharap bisa berbuka puasa bersama keluarga di dalam tahanan selama bulan Ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: