Polisi Perpanjang Penahanan Vadel Badjideh: Apa Alasannya?

Polisi Perpanjang Penahanan Vadel Badjideh: Apa Alasannya?

Polisi Perpanjang Penahanan Vadel Badjideh-Google : dok net-

Namun, aturan kunjungan yang berlaku hanya memperbolehkan kunjungan hingga pukul 14.00, sehingga keinginan tersebut tidak dapat terpenuhi. 

BACA JUGA:Ne Zha 2 Segera Tayang di Indonesia: Antusiasme Penggemar Menyambut Film Animasi Terlaris!

BACA JUGA:Wow! Carmen Resmi Debut di SM Entertainment, Sejarah Baru bagi Idol Indonesia Nih!

Tahapan Selanjutnya dalam Proses Hukum

Setelah proses pemberkasan selesai dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21), kasus ini akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. 

Pada tahap ini, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. 

Selama menunggu proses tersebut, tersangka tetap berada dalam tahanan. Jika permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan, Vadel akan menjalani masa penahanan hingga proses persidangan dimulai.

Aspek Hukum yang Dihadapi Tersangka

Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. 

BACA JUGA:Tangis Haru Nikita Mirzani: Perjuangan 7 Bulan Demi Keadilan Anak, Cek Sekarang!

BACA JUGA:Inilah Perjalanan Cinta Thariq Halilintar & Aaliyah Massaid: Dari Pacaran hingga Menanti Anak Pertama!

Selain itu, jika terbukti terlibat dalam tindakan aborsi, tersangka juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

Dampak Kasus terhadap Pihak Terkait

Kasus ini tidak hanya berdampak pada tersangka, tetapi juga pada korban dan keluarganya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: