Inilah Syarat Ketat UMKM Kelola Tambang: Tak Cukup Hanya Punya Lahan!

Syarat Ketat UMKM Kelola Tambang-Google : dok net-
BACA JUGA:Waspada Smishing! BRI Imbau Nasabah Lindungi Data Perbankan dari Kejahatan Digital
Surat Pernyataan Kepatuhan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan.
Surat Keterangan Fiskal: Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan Tantangan dan Pertimbangan
Meskipun peluang ini terbuka, ada tantangan yang harus dihadapi oleh UMKM.
Pengelolaan tambang memerlukan pengetahuan teknis dan manajerial yang mumpuni.
Oleh karena itu, pemerintah menekankan bahwa UMKM yang ingin terlibat harus profesional dan memiliki pemahaman mendalam tentang industri pertambangan.
Hal ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan keselamatan kerja.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa IUP yang diberikan kepada UMKM dapat dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain, terutama pengusaha besar.
BACA JUGA:BRI Raih 5 Penghargaan di RBI Asia Trailblazer Awards 2025: Bukti Komitmen UMKM & Keberlanjutan
BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan Best SME Bank in Indonesia, Bukti Komitmen dalam Mendukung UMKM
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menegaskan bahwa IUP yang diberikan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru dari daerah dan memastikan bahwa manfaat ekonomi tetap berada di tangan masyarakat lokal.
Langkah Pemerintah
Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur secara rinci kriteria dan mekanisme bagi UMKM untuk mendapatkan IUP.
PP ini akan mencakup aspek administrasi, ekonomi, dan lingkungan yang harus dipenuhi oleh UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: