Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Hotman Paris: Ini Kasus Langka dari Sisi Hukum!

Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Hotman Paris: Ini Kasus Langka dari Sisi Hukum!

Hotman Paris: Ini Kasus Langka dari Sisi Hukum-Google : dok net-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Kasus yang belakangan mencuat ke publik antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan seorang wanita bernama Lisa Mariana kini memasuki babak baru. 

Meskipun banyak yang menilai perkara ini penuh sensasi, namun dari kacamata hukum, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut kasus ini sebagai sesuatu yang “langka”. 

Penilaian tersebut bukan tanpa alasan, sebab jika dilihat dari proses hingga substansi hukumnya, terdapat beberapa keunikan yang jarang ditemukan dalam perkara serupa, terutama di Indonesia.

Hotman Paris: Tidak Ada Unsur Pidana

Dalam pernyataannya kepada awak media, Hotman Paris menegaskan bahwa secara hukum pidana, kasus ini bisa dikatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. 

“Ini kasus yang cukup langka karena secara pidana, saya tidak melihat adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dipidanakan. 

BACA JUGA:Ruben Onsu Akui Hidayah Ditemui Secara Tulus, Bukan Karena Tekanan: Sebuah Perjalanan Spiritual Menyentuh!

BACA JUGA:Intip Yuk! Ruben Onsu Bimbingan Wudu dan Salat, Temukan Kembali Kedamaian Hati yang Lama Hilang!

Ini lebih ke arah fitnah dan pencemaran nama baik, itu pun harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujar Hotman dalam wawancara eksklusif di Jakarta, Minggu (6/4).

Menurutnya, Lisa Mariana yang mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil melalui jalur publik dan media sosial, telah menimbulkan persepsi yang sangat kuat di mata masyarakat. 

Padahal, klaim tersebut belum pernah diuji secara hukum dan tidak disertai dengan bukti konkret seperti hasil tes DNA yang valid.

Sorotan pada Tes DNA

Salah satu aspek paling menarik dari kasus ini adalah tuntutan publik agar dilakukan tes DNA sebagai bentuk pembuktian klaim. 

Tes DNA merupakan alat bukti ilmiah yang sah dalam hukum perdata dan pidana, namun pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara paksa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: