Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Hotman Paris: Ini Kasus Langka dari Sisi Hukum!

Hotman Paris: Ini Kasus Langka dari Sisi Hukum-Google : dok net-
BACA JUGA:Ruben Onsu Unggah Momen Belajar Salat, Resmi Jadi Mualaf Setelah Terima Hidayah!
BACA JUGA:Masa Depan Jennifer Coppen dan Justin Hubner: Akankah Ada Kelanjutan?
“Dalam sistem hukum kita, tes DNA tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Dan jika pihak pria tidak merasa berkepentingan untuk membuktikan sesuatu yang tidak pernah dia lakukan, maka permintaan itu tidak bisa dipaksakan,” jelas Hotman.
Hal inilah yang menurut Hotman menjadikan kasus ini unik—karena secara hukum, tidak ada dasar kuat untuk memaksa Ridwan Kamil menjalani tes DNA, apalagi jika tidak ada gugatan hukum resmi yang diajukan Lisa Mariana.
Aspek Hukum Perdata: Gugatan Bisa Dilayangkan
Meski demikian, dari sisi hukum perdata, Lisa Mariana memiliki ruang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila ia merasa ada hak yang dilanggar.
Namun hingga kini, belum ada gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri terkait pengakuan anak atau tuntutan lain yang bersifat perdata.
BACA JUGA:Reaksi Netizen dan Doa untuk Steven Wongso Setelah Menjadi Mualaf!
BACA JUGA:Mengejutkan! Sebelum Mualaf, Steven Wongso Sudah Praktik Islam Sejak Lama!
Tanpa adanya gugatan resmi, kasus ini hanya akan berputar dalam ruang opini publik dan tidak akan menghasilkan kepastian hukum.
“Kalau memang Lisa yakin, silakan ajukan gugatan. Tapi jangan mengandalkan media sosial sebagai ruang peradilan,” tegas Hotman.
Opini Publik vs Hukum
Fenomena yang terjadi dalam kasus ini adalah pertarungan antara opini publik dan asas-asas hukum yang berlaku.
Masyarakat luas cenderung terpengaruh oleh pemberitaan dan narasi yang dibentuk di media sosial, sementara hukum membutuhkan proses formal dan alat bukti yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: