Panggilan Kedua: Pengadilan Agama Pangkalan Balai Panggil Joang Saputra Terkait Perkara Cerai Gugat

Pengadilan Agama Pangkalan Balai kembali melayangkan panggilan kepada seorang pria bernama Joang Saputra Bin Muaetmazim-foto: ilustrasi sumeks radio-
Imbauan kepada Tergugat
Pengadilan Agama Pangkalan Balai mengimbau agar Joang Saputra segera merespons panggilan ini dan menghadiri sidang yang telah dijadwalkan.
BACA JUGA:Intip Yuk! Kebijakan Efisiensi APBD: Tantangan dan Solusi Pemprov Sumsel dalam Implementasi!
Kehadirannya sangat penting guna memberikan klarifikasi dan jawaban atas gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya, Liis Karlina.
Apabila tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, maka persidangan dapat dilanjutkan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat), sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Selain itu, ketidakhadiran tergugat juga dapat memperlambat penyelesaian perkara dan berpotensi merugikan kedua belah pihak, terutama apabila masih terdapat persoalan rumah tangga yang memerlukan klarifikasi langsung dari tergugat.
Perhatian Publik
Kasus-kasus cerai gugat seperti ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kehidupan keluarga dan hak-hak perdata kedua belah pihak.
BACA JUGA:Intip Yuk! Surat Edaran Efisiensi Pemprov Sumsel Segera Terbit, Ini Poin-Poin Utamanya!
BACA JUGA:Persiapan Pemprov Sumsel Dalam Jalankan Inpres Presiden!
Prosedur hukum yang dijalankan oleh pengadilan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkara diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur.
Melalui media massa, diharapkan panggilan ini dapat diketahui oleh tergugat atau pihak-pihak yang mengenalnya sehingga dapat meneruskan informasi ini kepada yang bersangkutan.
Pengadilan Agama Pangkalan Balai menyatakan bahwa langkah ini bukan semata-mata administratif, tetapi bagian dari ikhtiar hukum agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam menyelesaikan persoalan perdata secara sah dan berkeadilan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: