Panggilan Kedua: Pengadilan Agama Pangkalan Balai Panggil Joang Saputra Terkait Perkara Cerai Gugat

Panggilan Kedua: Pengadilan Agama Pangkalan Balai Panggil Joang Saputra Terkait Perkara Cerai Gugat

Pengadilan Agama Pangkalan Balai kembali melayangkan panggilan kepada seorang pria bernama Joang Saputra Bin Muaetmazim-foto: ilustrasi sumeks radio-

Pangkalan Balai, SUMEKSRADIONEWS.ONLINE – Pengadilan Agama Pangkalan Balai kembali melayangkan panggilan kepada seorang pria bernama Joang Saputra Bin Muaetmazim dalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh Liis Karlina Binti Hairul.

Panggilan ini merupakan panggilan kedua, dilakukan melalui media massa karena keberadaan tergugat saat ini tidak diketahui secara pasti.

Melalui Relaas Panggilan resmi bernomor 324/Pdt.G/2025/PA.Pkb, Jurusita Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Lukman Halim, S.H., menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilaksanakan atas perintah Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor 15/Pdt.G/2025/PA.Pkb tertanggal 5 Januari 2025.

Dalam keterangan resminya, dijelaskan bahwa Joang Saputra yang lahir di Teluk Kuning, 22 November 2001, beragama Islam, berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan memiliki pendidikan terakhir di tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), diminta untuk menghadiri persidangan sebagai tergugat.

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Desak Penghapusan TKA Jalur Prestasi SMA: Demi Transparansi dan Mencegah Maladministrasi

BACA JUGA:Ini Lho! 3 Danau Eksotis di Sumsel: Ranau, Deduhuk, hingga Shuji yang Sarat Cerita dan Pesona Alam!

Joang sebelumnya berdomisili di Tanjung Raja II, Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, namun saat ini tidak diketahui keberadaannya secara pasti di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu, sesuai ketentuan hukum, pemanggilan dilakukan melalui media massa, yakni PT. Radio Sumeks Banyuasin, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Jadwal Sidang

Dalam surat relaas tersebut, tergugat diminta untuk hadir dalam persidangan yang akan digelar pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 30 Juli 2025 
  • Pukul: 09.00 WIB
  • Tempat: Ruang Sidang Pengadilan Agama Pangkalan Balai Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Jalan Lingkar Sekojo, Kelurahan Mulya Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin

Persidangan ini akan memeriksa perkara cerai gugat yang diajukan oleh Liis Karlina Binti Hairul selaku penggugat melawan Joang Saputra Bin Muaetmazim sebagai tergugat.

BACA JUGA:Wajib Tahu Nih! 4 Air Terjun Tersembunyi di Sumsel: Lemutu hingga Pintu Langit yang Bikin Takjub Lho!

BACA JUGA:Intip Yuk! 96 Peserta PJA 2025 Kabupaten OKI Jalani Verifikasi Ketat oleh Kanwil Kemenkum Sumsel!

Hak Tergugat

Melalui surat pemanggilan ini, Pengadilan Agama juga menginformasikan bahwa tergugat berhak untuk mengambil salinan surat gugatan yang dapat diperoleh di bagian kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalan Balai.

Tergugat juga diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atas gugatan, baik secara lisan di hadapan majelis hakim pada saat persidangan, maupun secara tertulis.

Apabila memilih memberikan jawaban secara tertulis, surat jawaban tersebut harus ditandatangani oleh tergugat sendiri atau kuasa hukumnya, dan harus diserahkan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.

Dasar Hukum Pemanggilan Melalui Media

Pemanggilan melalui media ini dilakukan karena keberadaan tergugat tidak diketahui dengan jelas.

BACA JUGA:Cek Yuk! Visi Misi HD-CU 2025: 12 Program Gerak Cepat Demi Sumsel Maju Terus untuk Semua!

BACA JUGA:Cek Yuk! 55 Hari Menjabat, Gubernur Sumsel Tegaskan Sinergi Daerah-Pusat Jadi Kunci Pembangunan!

Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, pengadilan dapat melaksanakan pemanggilan terhadap pihak tergugat melalui media massa apabila alamat tinggalnya tidak diketahui secara pasti.

Pemanggilan lewat media massa dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum sama dengan pemanggilan langsung, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapat penetapan dari pengadilan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk jaminan terhadap hak tergugat untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam membela diri dan memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan kepadanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: