Ombudsman Sumsel Desak Penghapusan TKA Jalur Prestasi SMA: Demi Transparansi dan Mencegah Maladministrasi

Ombudsman Sumsel Desak Penghapusan TKA Jalur Prestasi SMA: Demi Transparansi dan Mencegah Maladministrasi

Ombudsman Sumsel Desak Penghapusan TKA Jalur Prestasi SMA: Demi Transparansi dan Mencegah Maladministrasi-google : dok net-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara tegas meminta agar Tes Potensi Akademik (TKA) dalam jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA tahun 2025 ditiadakan.

Permintaan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Review Exposed Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB yang digelar Rabu (16/4/2025) di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustianysah, menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA selama ini masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Berdasarkan hasil pengawasan beberapa tahun terakhir, TKA justru menjadi celah bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktik curang yang merugikan proses seleksi dan integritas sistem pendidikan.

TKA Dinilai Sarat Permainan Oknum

BACA JUGA:Intip Yuk! 96 Peserta PJA 2025 Kabupaten OKI Jalani Verifikasi Ketat oleh Kanwil Kemenkum Sumsel!

BACA JUGA:Cek Yuk! Visi Misi HD-CU 2025: 12 Program Gerak Cepat Demi Sumsel Maju Terus untuk Semua!

Adrian menegaskan, temuan Ombudsman menunjukkan bahwa proses TKA sering kali tidak dilakukan dengan prosedur yang jelas.

Semua tahapan pelaksanaannya hanya dikoordinir oleh segelintir orang di sekolah.

Tidak ada kejelasan siapa melakukan apa dan bertanggung jawab kepada siapa," ungkapnya.

Menurutnya, situasi tersebut membuka peluang bagi praktik penyalahgunaan wewenang.

Bahkan, TKA sempat digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok, bukan untuk menyeleksi siswa secara objektif.

Padahal, menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (8) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah daerah memang diperbolehkan menambahkan hasil tes terstandar dalam seleksi jalur prestasi.

BACA JUGA:Cek Yuk! 55 Hari Menjabat, Gubernur Sumsel Tegaskan Sinergi Daerah-Pusat Jadi Kunci Pembangunan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: