Ombudsman Sumsel Desak Penghapusan TKA Jalur Prestasi SMA: Demi Transparansi dan Mencegah Maladministrasi

Ombudsman Sumsel Desak Penghapusan TKA Jalur Prestasi SMA: Demi Transparansi dan Mencegah Maladministrasi

Ombudsman Sumsel Desak Penghapusan TKA Jalur Prestasi SMA: Demi Transparansi dan Mencegah Maladministrasi-google : dok net-

Dorongan Perbaikan Juknis SPMB 2025

Selain penghapusan TKA, Adrian juga menyoroti pentingnya penyempurnaan Petunjuk Teknis SPMB tahun 2025.

Ia meminta agar pelibatan sekolah swasta diperjelas dalam juknis, termasuk komitmen untuk tidak menambah jumlah siswa di luar rombongan belajar (rombel) yang sudah ditetapkan.

Hal ini menurutnya sangat penting untuk menghindari kepadatan kelas yang bisa berdampak pada kualitas pembelajaran.

Lebih lanjut, Ombudsman juga meminta semua pihak, baik Dinas Pendidikan, sekolah negeri maupun swasta, hingga pemerintah daerah, meningkatkan komitmen dalam menciptakan proses seleksi yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi.

BACA JUGA:Persiapan Pemprov Sumsel Dalam Jalankan Inpres Presiden!

BACA JUGA:Seleksi PPPK Banyuasin Dihadapkan pada Isu Kejanggalan, Perlu Klarifikasi dari Pihak Terkait

“Kami harap semua unsur yang terlibat dapat menjalankan amanah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara utuh.

Proses SPMB harus dijalankan dengan semangat transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan akses pendidikan,” tegas Adrian.

Harapan Masyarakat: Pendidikan yang Bersih dan Adil

Pernyataan Ombudsman ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama para orang tua siswa yang berharap proses penerimaan siswa baru dilakukan secara adil dan jujur.

Beberapa orang tua bahkan menyatakan kekhawatiran mereka terhadap pelaksanaan TKA yang dinilai tertutup dan berpotensi dimanipulasi.

BACA JUGA:Sumatera Ekspres Grup Donasi Paket Lebaran Kepada Eks Penderita Kusta di RSUP Rivai Abdullah

BACA JUGA:Pengurus KONI OKI Periode 2025-2029 Akan Dilantik Sabtu Ini

"Sistem ini sering bikin bingung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: