Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung: Peluang Emas Bebas Denda dan Balik Nama, Catat Tanggalnya!

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung: Peluang Emas Bebas Denda dan Balik Nama, Catat Tanggalnya!-google : dok net-
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting saat datang ke kantor Samsat:
KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
BACA JUGA:VIRAL! Dokter di Palembang Cabuli Istri Pasien, Pihak Rumah Sakit Langsung Pecat Oknum Berinisial M!
Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Samsat
Untuk kendaraan hasil jual beli, siapkan juga surat pernyataan jual beli atau kwitansi pembelian
Setelah itu, proses pembayaran dilakukan seperti biasa di loket resmi Samsat.
Pastikan tidak tertipu oleh calo, karena seluruh proses bisa dilakukan secara mandiri dan transparan.
Manfaatkan Momen Ini dengan Bijak
BACA JUGA:Heboh! Warga Temukan 42 Telur Buaya di Sungai Tello, Makassar
Gubernur Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda kesempatan ini. “Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat yang ingin tertib administrasi kendaraan.
Gunakan momen ini untuk menyelesaikan tanggungan tanpa denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: