Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung: Peluang Emas Bebas Denda dan Balik Nama, Catat Tanggalnya!

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung: Peluang Emas Bebas Denda dan Balik Nama, Catat Tanggalnya!

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung: Peluang Emas Bebas Denda dan Balik Nama, Catat Tanggalnya!-google : dok net-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE — Kabar baik datang bagi masyarakat Lampung yang selama ini menunda kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya mengumumkan secara resmi jadwal pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, sebuah inisiatif yang telah dinanti-nantikan banyak pemilik kendaraan.

Program pemutihan ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Melalui kebijakan ini, para pemilik kendaraan yang menunggak pajak kini bisa bernapas lega.

Sebab, pemerintah memberikan penghapusan denda keterlambatan serta bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bahkan dalam beberapa kasus, penghapusan pajak progresif.

BACA JUGA:KKP Tegas Tolak Privatisasi Pantai: Laut Milik Bersama, Bukan untuk Dikuasai Segelintir Pihak

BACA JUGA: Spesial Hari Kartini 2025: Promo Makanan untuk Perempuan, Ada yang Gratis!

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Secara umum, pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak saja tanpa dikenai biaya tambahan seperti biasanya.

Selain itu, bagi mereka yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan, kini dapat melakukannya tanpa dibebani biaya besar.

Langkah ini menjadi solusi strategis yang tidak hanya menguntungkan masyarakat tetapi juga mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.

BACA JUGA:TikTok Ditunda Larangannya di AS, Tapi Tanpa Kejelasan: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

BACA JUGA:Samsung Galaxy A55 5G: Senjata Rahasia Vlogger untuk Hasilkan Konten Viral!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: