Transformasi Digital Pertanahan: Begini Cara Mudah Mengubah Sertifikat Tanah Analog Menjadi Elektronik

Transformasi Digital Pertanahan: Begini Cara Mudah Mengubah Sertifikat Tanah Analog Menjadi Elektronik

Transformasi Digital Pertanahan: Begini Cara Mudah Mengubah Sertifikat Tanah Analog Menjadi Elektronik-google : dok net-

Sebelum mengajukan permohonan, Anda harus memastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap.

Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:

Sertifikat tanah asli yang masih berlaku.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

BACA JUGA:1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan: Inisiatif Pemerintah yang Siap Ubah Nasib Para Pewarta

BACA JUGA:Mengapa Rumah Mewah Perlu Filter Air Berkualitas Tinggi? Ini Alasannya yang Sering Terlewat

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Surat pernyataan kepemilikan tanah yang sah, biasanya formulir ini tersedia di kantor BPN.

Formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik, yang bisa diperoleh langsung di BPN atau diunduh melalui website resmi BPN

Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak yang dikuasakan.

Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan BPN setempat.

BACA JUGA:Ini Dia! Baturaja Indah: Proyek Perumahan 304 Unit dari PT Bukit Juvi Permata, Solusi Hunian Terjangkau Lho!

BACA JUGA:Cek Yuk! Casa Modena & Griya Kharisma: Pilihan Modern dengan Desain Kokoh dan Harga Bersahabat Lho!

Pastikan semua dokumen asli dibawa, karena akan ada proses verifikasi kecocokan dengan salinan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: